Friday, October 18, 2013

YAY! GOT MY PASSPORT - BERBAGI PENGALAMAN MEMBUAT PASPOR!



My passport

Paspor (passport) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara (wikipedia). So,anda tidak bisa masuk/melintasi suatu Negara jika tak punya yang namanya  "paspor". 

Karena  trip saya berikutnya notabene membutuhkan paspor (semoga terwujud), maka mau tidak mau saya bergegas untuk segera membuat paspor untuk yang pertama kalinya dalam kurun waktu 27 tahun. Walaupun jadwal bepergiannya baru tahun depan, tidak ada salahnya saya mengurusnya sekarang (sedia payung sebelum banjir!).

Di postingan kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman pada saat saya membuat paspor, mulai dari pengajuan data sampai akhirnya paspor jatuh di genggaman (mantab!!). Semoga bermanfaat bagi teman teman sekalian yang belum punya dan ingin segera membuat paspor.

Membuat (dibuatin) paspor itu gampang kok (ternyata). Saya dulu berfikir kalau “ngurus” paspor itu bakalan ribet dan lama. Tapi setelah dijalani, ternyata tidak seribet yang  dibayangkan, malah sangat simpel menurutku.

Oke, mari kita lanjut ke pokok permasalahan. Pertama-tama saya sangat berterima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan keberadaan fasilitas aplikasi paspor online yang jujur amat sangat membantu saya dalam permohonan paspor..salut (angkat topi sambil membungkuk).  Semoga anda yang  pernah memanfaatkan fasilitas ini ,setuju dengan saya. Dengan aplikasi paspor online, saya tidak harus mengantre lama di kantor imigrasi menunggu berkas saya di cek satu-satu.

So let’s start….. ada 2 cara untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor.

PERTAMA: dengan mendatangi Kantor Imigrasi (Kanim) terdekat di kota anda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan,kemudian mengisi blangko permohonan paspor yang disediakan dan kemudian mengambil nomer antrean yang proses kurang lebih 7 hari kerja, mulai dari entry data sampai pencetakan paspor.

KEDUA: sebelum mendatangi Kantor Imigrasi (Kanim) terlebih dahulu mengisi blangko permohonan paspor (online) - alias entry data anda sendiri- pada situs situs resmi Imigrasi www.imigrasi.go.id. Permohonan cara ini hanya butuh waktu kurang lebih 4 hari kerja saja, kenapa lebih singkat? Ya karena anda sudah entry data sendiri. Jadi anda ke kantor imigrasi tinggal bawa diri ama dokumen asli untuk diverifikasi, trus foto ama wawancara deh (2 jam saja sudah cukup).

Adapun syarat-syarat untuk pengajuan paspor sebagai berikut (dikutip dari situs resmi imigrasi). Silahkan klikdisini untuk informasi lebih lengkap :

1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.
2.       Kartu Keluarga (asli)
3.       Akta Kelahiran ATAU Akta Perkawinan (bagi yang sudah) ATAU Ijazah  ATAU Surat Baptis 
4.     Surat ganti nama (jika pernah ganti nama)

** Dokumen yang saya lampirkan pada saat pengajuan adalah poin 1,2 (legalisir) dan 3 (Ijazah terakhir asli). It was all OK, tidak ada masalah (sempat takut sih) secara nama yang tertera pada Akta Kelahiran  (JERY HEPRIANTO) dan Surat Baptis (JERRY HEPRIANTO) benar-benar  tidak sinkron dengan nama yang nangkring di Ijazah dan KK (JERI HEPRIANTO), dan saya memutuskan tidak menyerahkan Akta Lahir dan Surat Baptis disamping karena hanya foto kopian juga karena masalah perbedaan huruf pada nama, tidak mau mengambil resiko dokumen ditolak. 

Berikut langkah-langkah pengajuan permohonan paspor secara online :

Ø  Silahkan membuka situs resmi Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id
Ø  Klik “ LAYANAN PUBLIK”
Ø  Pilih “Layanan Online”  – “Layanan Paspor Online”
    

Ø  Pilih “ Pra Permohonan Personal”
    

Ø  Ada beberapa pilihan pada kolom “Jenis Permohonan” , pilih “ Baru-Paspor Biasa”  dan pada Jenis Paspor pilih “48HPerorangan”.
Ø  Kemudian klik “ Lanjut”
    

Ø  Silahkan mengisi kolom-kolom dengan data yang diminta sampai selesai.
Ø  Pada tahap terakhir, anda akan meng-upload dokumen persyaratan pastikan file dalam bentuk JPEG dan ukuran masing-masing tidak lebih dari 1,8MB.
Ø  Setelah pengisian blangko permohonann paspor (onlie) selesai maka anda tinggal menentukan kapan anda akan datang ke kantor imigrasi untuk pembayaran, pengambilan foto dan wawancara.Undangan akan segera dikirimkan ke email anda , modelnya seperti ini :
    
Gambar 1. Contoh auto-email dari pihak Imigrasi
 

Gambar 2. Contoh undangan (Tanda Terima Pra Permohonan)

PROSES PENGAMBILAN FOTO & WAWANCARA

Proses selanjutnya, pada jadwal yang sudah ditentukan sesuai undangan (contoh diatas : Jumat,11-10-2013)  silahkan datang ke kantor imigrasi yang sudah anda pilih (contoh diatas: Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai) dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang ASLI dan juga foto kopiannya untuk di sesuaikan dengan data yang telah anda serahkan secara online. Jangan lupa membawa TANDA TERIMA PRA PERMOHONAN.

Prosedurnya sebagai berikut :

Ø  Silahkan melapor ke Customer Service (untuk mengambil map)  sebelum mengambil nomor antrean. Pihak CS akan mengecek kembali berkas anda. Jika anda menunjukkan undangan aplikasi online maka akan langsung  diarahkan untuk mengambil nomor  antrian.
Ø  Silahkan menunggu sampai nama anda dipanggil, dan kemudian menyerahkan berkas (ASLI dan KOPI)  untuk diverifikasi, sebelum diberikan tanda terima berkas dan pengantar ke kasir untuk pembayaran.
Ø  Silahkan mengambil nomor antrian untuk kasir.
Ø  Membayar biaya paspor sebesar Rp 255,000 (untuk Paspor Biasa 48 Halaman). Informasi lebih lengkap tentang biaya paspor bisa anda lihat disini.
Ø  Silahkan menunggu panggilan untuk foto/ pengambilan sidik jari (5 menit)  dan wawancara (+/- 10 menit).

Akhirnya, setelah wawancara  anda sudah bisa pulang dengan tenang. Pewawancara akan menginformasikan jadwal pengambilan paspor (normal 3 hari kerja). Simpel bukan? So, daripada ngurus lewat calo (lebih mahal), lebih baik urus sendiri. Semoga postingannya bermanfaat dan selamat membuat paspor!

Oh ya,,,skedar info, blangko paspor baru udah gak pake TTD pejabat imigrasi, cuma TTD pemegang paspor saja.

Blangko paspor baru (atas) , Blangko paspor lama (bawah)


ALUR PROSES PERMOHONAN PASPOR
(source : www.imigrasi.go.id)
** Permohonan melalui internet men-skip entry data

No comments:

Post a Comment

Bagaimana pendapat anda tentang postingan ini?

ONE DAY TRIP - NUSA PENIDA

Saturday, 17th Jun 2017 Setelah sekian lama 'blog' ini mati suri akhirnya 'mood'datang juga untuk melanjutkan cora...